Hukum

Polda Sultra Serahkan Dua Tersangka Umrah Tanpa Izin ke Jaksa

×

Polda Sultra Serahkan Dua Tersangka Umrah Tanpa Izin ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara
Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari. (Humas Polri)

Selain itu, perkara tersebut juga disangkakan secara subsider dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polda Sultra Ingatkan Masyarakat Cek Legalitas Biro Umrah

Didik menegaskan Polda Sultra berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai prosedur hukum. Langkah tersebut dilakukan sekaligus untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.

Di sisi lain, masyarakat yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan umrah diminta lebih teliti sebelum melakukan transaksi. Calon jemaah dianjurkan memastikan biro yang dipilih memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Masyarakat juga diminta mengecek legalitas perusahaan, rekam jejak penyelenggara, serta memastikan informasi mengenai paket perjalanan yang ditawarkan sebelum menyerahkan pembayaran.

“Langkah tersebut penting sebagai bentuk perlindungan agar masyarakat terhindar dari potensi kerugian dan dapat melaksanakan ibadah dengan aman, nyaman, serta sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Didik.

Dengan penyerahan Tahap II tersebut, penanganan perkara dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin kini berlanjut ke proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Kendari.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *