Selain itu, perkara tersebut juga disangkakan secara subsider dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polda Sultra Ingatkan Masyarakat Cek Legalitas Biro Umrah
Didik menegaskan Polda Sultra berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai prosedur hukum. Langkah tersebut dilakukan sekaligus untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.
Di sisi lain, masyarakat yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan umrah diminta lebih teliti sebelum melakukan transaksi. Calon jemaah dianjurkan memastikan biro yang dipilih memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Masyarakat juga diminta mengecek legalitas perusahaan, rekam jejak penyelenggara, serta memastikan informasi mengenai paket perjalanan yang ditawarkan sebelum menyerahkan pembayaran.
“Langkah tersebut penting sebagai bentuk perlindungan agar masyarakat terhindar dari potensi kerugian dan dapat melaksanakan ibadah dengan aman, nyaman, serta sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Didik.
Dengan penyerahan Tahap II tersebut, penanganan perkara dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin kini berlanjut ke proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Kendari.***




