KITAINDONESIASATU.COM – Polda Sulawesi Selatan mengungkap produk kecantikan yang terdeteksi mengandung merkuri, antara lain FF, Ratu Glow, MH, Maxie Glow, Bestie Glow, dan NRL. Beberapa produk ini diproduksi oleh Mira Hayati, Fenny Frans, dan Ratu Glow.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menyatakan bahwa enam produk kosmetik tersebut telah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus). Menurut Kapolda, produk-produk ini sangat berisiko bagi kesehatan.
“Kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat, dan kami bersyukur Ditkrimsus, bersama BPOM dan Dinas Kesehatan, berhasil mengamankan produk kosmetik yang terindikasi mengandung bahan berbahaya yang bisa membahayakan konsumen,” ujar Kapolda Sulsel dalam keterangannya pada Jumat (8/11/2024).
Kapolda menambahkan bahwa BPOM telah melakukan uji laboratorium terhadap produk-produk tersebut untuk memastikan kandungan berbahaya, yang tentu saja akan berujung pada proses hukum jika terbukti mengandung merkuri.
Selain itu, beberapa produk kosmetik yang teridentifikasi juga diketahui tidak memiliki izin edar dari BPOM. Terdapat pula obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya, seperti Bisakodil.
Sebelumnya, Ditkrimsus Polda Sulsel telah melakukan penyelidikan dan mengambil sampel beberapa produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya untuk diuji di BPOM Makassar.
“Operasi yang dilakukan melibatkan BPOM RI. Produk yang kami ambil sudah kami kirim ke BPOM untuk diuji,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi.
Pihak kepolisian juga telah memanggil para pemilik produk, termasuk Mira Hayati, untuk dimintai keterangan terkait temuan ini. “Semua pemilik produk telah kami panggil, termasuk Mira Hayati. Kami terus berkoordinasi dengan BPOM untuk memverifikasi semua sampel,” ujar Dedi. (Fit)


