Hukum

Polda Metro Jaya Amankan Dua Pengoplos Tabung Gas 12 Kg

×

Polda Metro Jaya Amankan Dua Pengoplos Tabung Gas 12 Kg

Sebarkan artikel ini
oplos tabung gas
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar

Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (Aris MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *