Hukum

Polda Metro Jaya Amankan Dua Pengoplos Tabung Gas 12 Kg

×

Polda Metro Jaya Amankan Dua Pengoplos Tabung Gas 12 Kg

Sebarkan artikel ini
oplos tabung gas
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar

Kemudian, katanya, mereka menggunakan es batu, agar saat dipindahkan dari tabung gas elpiji ukuran 3 Kg ke tabung 12 Kg suhunya tetap dingin.

Kemudian tabung gas elpiji isi ukuran 3 Kg diletakkan dalam posisi terbalik. Lalu, bagian atas tabung gas elpiji kosong  ukuran 12 Kg dihubungkan dengan pipa regulator.

Diperlukan waktu selama kurang lebih 30 menit untuk mengisi tabung gas elpiji  kosong ukuran 12 Kg non subsidi sampai penuh.

“Para ersangka menjual tabung gas elpiji ukuran 12 Kg hasil pemindahan tersebut di wilayah Jakarta Barat dan Bekasi,” ucapnya.

Tersangka membeli gas elpiji ukuran 3Kg (subsidi) dari warung-warung dengan harga Rp. 18.000 hingga Rp. 20.000/tabung.

Kemudian untuk mengisi tabung gas elpiji ukuran 12Kg (non subsidi) membutuhkan 4 tabung gas elpiji ukuran 3Kg (subsisi) dengan modal sekitar Rp. 80.000.

Para tersangka menjual tgas elpiji ukuran 12 Kg sebesar Rp. 200.000 hingga Rp. 220.000 per tabung.

Dengan pengoplosan itu, katanya, selama 4 bulan tersangka bisa mengeruk keuntungan mencapai antara Rp 300  juta hingga Rp 350 juta.

Para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *