KITAINDONESIASATU.COM -Polda Metro Jaya menangkap pelaku pengoplosan minyak dan gas bumi berinisial EBS dan RDS di dua lokasi berbeda, yakni di Jakarta Barat dan Bekasi, Jawa Barat.
Sumdaling (Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan) di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengoplosan tersebut.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana dibidang minyak dan gas bumi, selama empat bulan.
“Para pelaku telah menikmati hasil kejahatannya selama empat bulan,” Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar, dalam keterangannya Jumat (18/10/2024).
Dalam jumpa pers tersebut, Hendri didampingi Kabid Humas Kombes Ade Ary, Kasubdit Sumdaling AKBP Wahyu Sulistyo dan Deny Djukardi Executive General Manager Regional Jawa Bagian Barat.
Hendri menyampaikan bahwa 2 pelaku pengoplosan telah diperiksa di dua lokasi berbeda, yakni di Jakarta Barat dan Kota Bekasi dan Jakarta Barat.
“Modus kedua pelaku, yakni memindahkan isi gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg ke tabung gas elpiji non subsidi kosong ukuran 12 Kg,” ujar Hendri.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, lanjutnya, adalah dengan cara memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 Kg ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg.
Perbuatan tidak elok tersangka, katanya, dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi.


