Hukum

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi

×

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi

Sebarkan artikel ini
jaringan narkoba
AM salah satu jaringan pengedar narkoba lintas provinsi diamankan polisi. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Pengungkapan ini dilakukan pada akhir Oktober 2024, dengan penangkapan seorang pria berinisial AM di Kepulauan Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya melalui AKBP Zainal Arifien, Kepala Subdirektorat II, menjelaskan bahwa AM ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan penyidikan ke wilayah Sumatera.

AM diketahui mengendalikan jaringan narkoba yang mencakup Aceh hingga Banjarmasin.

“AM kami amankan di Kepulauan Riau setelah tim melakukan pengembangan dari beberapa pengedar yang sebelumnya berhasil kami tangkap. AM bertanggung jawab atas peredaran narkoba yang menghubungkan Aceh dan Banjarmasin,” ujar AKBP Zainal Arifien pada Jumat 15 November 2024.

Zainal Arifien juga mengungkapkan bahwa AM sudah lama menjadi target operasi tim Opsnal Subdit II, yang sebelumnya berhasil menangkap sejumlah pengedar narkoba lainnya. Salah satunya adalah AR (37), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, yang ditangkap pada 25 Februari 2024 dengan barang bukti hampir 1 kilogram sabu.

AR ditangkap sesaat setelah tiba di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, setelah melakukan penerbangan dari Batam dengan transit di Jakarta. Ia membawa narkoba tersebut ke Banjarmasin atas perintah AM.

Setelah penyelidikan panjang menggunakan metode penyidikan berbasis cyber analytics serta aplikasi Berdasi yang dikembangkan oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan AM di Kepulauan Riau.

Saat ditangkap, AM beserta barang bukti sekitar 1 kilogram narkoba diamankan. AM kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor Aam Permana S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *