KITAINDONESIASATU.COM -Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia yang terduga terlibat dalam kasus kejahatan internasional, termasuk penculikan WNA Ukraina dan kekerasan, yang menyebabkan kerugian materi mencapai sekitar 3,2 miliar rupiah.
Pelaku, yang diketahui bernama KA (30), ditangkap pada Kamis, 30 Januari 2025, pukul 18.00 Wita, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali saat berusaha melarikan diri menuju Dubai.
Dalam keterangan pers, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy membenarkan soal penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari keseriusan Polda Bali dalam mengungkap kasus kejahatan internasional,” kata dia.
Ia menambahkan, setelah melakukan penangkapan, pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa pihak, antara lain dengan Hubinter Polri, Imigrasi, dan Kedutaan Besar terkait WNA tersebut.
“Semoga kasus yang mencoreng citra Indonesia, khususnya Bali, dapat segera terungkap,” kata Ariasandy dalam keterangan pers, Jumat (31/1/2025).
Terduga pelaku adalah salah satu dari sembilan orang yang terlibat dalam kejahatan internasional yang melibatkan WNA asal Rusia.
Penangkapan ini dilakukan oleh enam personel Ditreskrimum Polda Bali yang bekerja sama dengan pihak Imigrasi Bandara Ngurah Rai.






