KITAINDONESIASATU.COM – Sedikitnya 9 warga negara asing diduga terlibat dalam perampokan terhadap warga negara Ukraina berinisial II di Bali.
Salah satu pelaku, warga negara Rusia berinisial KA (30), berhasil ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Kamis (30/1/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Ariasandy menyatakan, menurut keterangan korban, perampokan terjadi ketika korban sedang berada di dalam mobil BMW putih yang dikemudikan sopirnya, berinisial A, menuju vila pada Minggu (15/1/2025).
Tiba-tiba, mobil tersebut dihentikan oleh dua mobil Alphard yang datang dari depan dan belakang.
Kemudian, empat orang yang mengenakan pakaian serba hitam dan penutup wajah keluar dari salah satu mobil tersebut.
Mereka membawa senjata seperti pisau, palu, dan pistol.
Para pelaku memaksa membuka pintu mobil dan memukuli korban.
“Pelaku membawa korban dan sopirnya ke dalam mobil lain, dengan tangan diborgol dan kepala ditutup penutup kepala berwarna hitam,” ujar Ariasandy.
Setibanya di vila di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, para pelaku merampas ponsel korban dan memaksa korban untuk mentransfer aset kripto senilai 214.429,13808500 dollar AS (sekitar Rp 3,5 miliar) ke dua akun yang diduga milik pelaku.
Selain kehilangan aset kripto, korban juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh, seperti telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, kepala bagian belakang, dan pinggang sebelah kanan.
Korban baru melapor ke Polda Bali pada Senin (20/1/2025), dan saat ini polisi sedang memburu delapan pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam perampokan tersebut.- ***

