Cuaib menerangkan korban yang terluka parah kemudian diselamatkan oleh keluarganya, dan dilarikan ke RS Hermina namun karena luka berat korban dirujuk ke Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten. Atas kejadian itu, kakak korban Sanusi melaporkan kasus pencurian itu ke Mapolsek Ciruas.
“Dari laporan itu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan pelaku di rumah orangtuanya sekitar pukul 11.00,” terangnya.
Cuaib menegaskan dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang berharga milik korban yang telah dicuri oleh pelaku. Saat ini, pelaku telah ditahan di rutan Polsek Ciruas.
“Barang bukti yang diamankan 1 buah batu lumpang, dan handphone korban. Dalam perkara itu, pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (jm)
