MS dan SK dilaporkan oleh Kusnadi bin Encum. Menurut keterangan korban, kasus pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik itu berawal pada 31 Juli 2018 lalu di Desa Sindang Asih.
Diperoleh informasi, modus kejahatan yang dilakukan ketiga tersangka tersebut yakni dengan telah membeli bidang tanah dari penjual bernama Sarpiah berdasarkan AJB Nomor: 547/SDJ/2018 tertanggal tanggal 31 Juli 2018.
Namun dari hasil penyidikan, Sarpiah sebagaimana dalam dokumen AJB, diduga merupakan penjual fiktif. Sebab, yang bersangkutan telah menyatakan tidak mengenali dan tidak pernah menandatangani atau cap jempol ataupun menerima uang terkait penerbitan AJB.
Selain itu, Sarpiah juga memastikan dan telah diperiksa oleh penyidik Dirreskrimum Polda Banten, bukan pemilik bidang tanah tersebut, selain lahan yang saat ini ditempatinya bersama keluarganya. (jm)
