Mirodin menerangkan atas perbuatannya itu TS akan dijerat dengan Pasal 266 KUHP jo Pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
“Pasal 266 dan Pasal 263 KUHP,” terangnya.
Selain menahan TS, Mirodin menambahkan Polda Banten juga tengah memburu dua anaknya yaitu MS dan SK yang juga diduga melakukan pemalsuan surat tanah milik warganya.
“Iya (dua anak tersangka DPO) tapi beda perkara, dan beda yang menangani,” tambahnya.
Diketahui, dua anak Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Serang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditreskrimum Polda Banten, atas dugaan pemalsuan surat berupa jual beli sebidang tanah.
Kasus yang menjerat MS dan adiknya itu bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/SPKTII.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN. Laporan polisi itu dibuat tertanggal 02 Februari 2024 lalu.
