Pedagang Pasar Induk Rau Dilarang Keras Jualan di Trotoar

Pedagang Pasar Induk Rau Dilarang Keras Jualan di Trotoar

Hukum

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melarang keras kepada pedagang di Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang yang berjualan di atas pedestrian atau trotoar. Ini berkenaan dengan rencana penataan Pasar Induk Rau, yang akan bekerja sama dengan PT Pesona Banten Persada sebagai pihak ketiga.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.