KITAINDONESIASATU.COM– Seorang pria berinisial A (49)ditangkap dan dilaporkan ke Satreskrim Polresta Bogor Kota terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap dua keponakannya, yang merupakan anak yatim piatu.
Kasus yang mencengangkan ini terjadi di kawasan Balumbang Jaya, Bogor Barat, Kota Bogor, di mana pelaku tinggal bersama kedua korban sejak tahun 2018 hingga 2019. Setiap aksi keji yang dilakukan pelaku, diduga dilatari dengan iming-iming uang jajan, sebuah modus yang sangat mencolok dan memprihatinkan.
“Modusnya dengan mengiming-imingi uang jajan,” ujar AKP Aji Riznaldi, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, dalam keterangan, Rabu 16 April 2025. “Kejadian ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk berbagi cerita kepada istri pelaku. Dari situ, kasus ini mulai ditindaklanjuti.”
Dari penjelasan yang diperoleh, tindakan asusila tersebut berlangsung di rumah pelaku tanpa adanya intervensi dari pihak luar selama bertahun-tahun. Penyidik kini sedang mendalami lebih lanjut mengenai semua rincian kasus ini, termasuk jumlah uang yang dijanjikan dan penyelidikan apakah tindak kekerasan turut dilakukan.
“Korban baru mengungkapkan kejadian itu kepada istri pelaku. Dari situ, kasus ini kemudian dilaporkan,” tambah AKP Aji.
“Kami telah melakukan visum terhadap korban dan kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif.”
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya pengawasan terhadap kekerasan seksual, terutama di lingkungan keluarga.
Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), yang akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk memulihkan trauma yang mereka alami.
Pelaku, yang diketahui telah menikah, masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan kemungkinan adanya korban lain. “Pasal yang diterapkan masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” tutup AKP Aji Riznaldi. (Nicko/Yo)


