KITAINDONESIASATU.COM – Polri menegaskan bahwa proses hukum terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang menjadi tersangka telah sesuai dengan prosedur.
Diketahui tesangka mengunggah meme tidak senonoh bergambar Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Adapun penahanan tersangka SSS ditangguhkan pada Minggu, 11 Mei 2025.
“Proses ini dilandasi dengan proses secara prosedural, proporsional, dan profesional,’’ ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andika, di Jakarta, Minggu malam, 11 Mei 2025.
Kasus tersebut bermula dari adanya laporan polisi bernomor LP/B/159/III/2025/SPKT pada tanggal 24 Maret 2025. Kemudian, pada 7 April 2025 dilakukan penyidikan, dan telah memeriksa tiga orang aksi dan meminta keterangan dari lima orang ahli.
Pada 6 Mei 2025, penydik melakukan penangkapan terhadap SSS selaku pemilik akun media sosial X yang diduga melanggar UU ITE.
Tersangka SSS pun mulai ditahan pada tanggal 7 Mei 2025 hingga penahanannya ditangguhkan pada tanggal 11 Mei 2025.
Penangguhan diberikan atas aspek kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada tersangka untuk melanjutkan perkuliahannya. Tersangka juga mengakui menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya. (*)
