KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung membebaskan lima tersangka di luar pengadilan dengan pendekatan RJ (Restorative Justice). Kelima tersangka tersebut terlibat dengan berbagai tindak pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar membenar pembebasan lima tersangka itu.
“Benar, Kamis (20/2/2025) JAM Pidum membebaskan lima tersangka,” kata Harli dalam keterangan pers, pada Jumat (21/2) di Jakarta.
Dia katakan, sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual.
Sekaitan dengan persetujuan lima permohonan penyelesaian perkara, berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif).
Salah satu perkara yang diselesaikan, adalah perkara pencurian sesuai pasal 363 Ayat (1) yang menjerat Deo Ferdiansyah bin Adi Candra dari Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan.
Deo bersama Rido, yang masih buron, mencuri motor milik Atun Putri Ningrum. Namun, kendaraan tersebut gagal dibawa lari.
Karena di tengah perjalanan, motor tersebut kehabisan bahan bakar. Setelah ditangkap polisi, terjadi perdamain antara Deo dan Atun.
Di mana Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, Kasi Pidum Priyuda Adhytia Mukhtar, dan Jaksa Fasilitator M. Haikal Hafidh menginisiasikan penyelesaian perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice.




