Hukum

Lima Tersangka dalam Perkara Pidana Mendapat Ampunan dari Kejagung Lewat Pendekatan RJ

×

Lima Tersangka dalam Perkara Pidana Mendapat Ampunan dari Kejagung Lewat Pendekatan RJ

Sebarkan artikel ini
kejagung
JAM Pidum Asep Nana Mulyana (Ist)

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui empat perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:

1. Tersangka Taufikurrahman alias H. Opik dari Kejaksaan Negeri Mataram, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

2. Tersangka Karolus K Sogen dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Yusan Pragusti alias Gusti dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

4. Tersangka Masriadi bin Tauhid (Alm) dari Kejaksaan Negeri Mukomuko, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Menurut Asep, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dan korban.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),” ujar Asep.

Di mana SKP2 ini  berdasarkan RJ, katanya. Sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

“Dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ucap Asep. (Aris MP/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *