KITAINDONESIASATU.COM – Dua tersangka terkait perkara korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo pada tahun 2021–2024, telah ditetapkan KPK, masing-masing berinisial KS dan EP.
“Kini perkara telah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Hari ini, pada Rabu (28/8/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bergerak ke kantor dan rumah dinas Bupati Situbondo, melakukan penggeledahan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, pada Rabu, di gedung KPK di Jakarta.
Dia katakan, penggeledahan berkaitan pengumpulan alat bukti penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. “Untuk lokasi yang disampaikan oleh penyidik sementara di rumah dinas dan kantor bupati,” ujar Tessa.
Namun, Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik dalam kegiatan tersebut karena penggeledahan masih berlangsung.

