Tim penyidik KPK juga tengah mendalami layak-tidaknyakapal milik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi PT ASDP Indonesia Ferry.
Tim penyidik KPK sejauh ini telah memeriksa Kepala SBU Marine and Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia Budi Prakoso (BP).
“Saksi BP hadir, didalami terkait dengan kelayakan kapal PT JN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/10).
Dari hasil penyidikan, KPK melakukan penyitaan terhadap 15 unit properti dari tangan pemilik Jembatan Nusantara Group yang bernama Adjie, pada 16 Oktober 2024.
Total nilai properti yang disita penyidik diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah. (Aris MP)


