KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan korupsi yang menerpa PT ASDP Indonesia Ferry dalam pembelian kapal, tahun 2019 -2022.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT ASDP Indonesia Ferry telah mengakuisisi PT Jembatan Nusantara, yang menelan kerugian negara mencapai Rp1,27 triliun.
Dalam pengembangannya, pada Kamis (24/10/2024), kali ini tim penyidik KPK memanggil Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi (IP) guna diperiksa sebagai saksi.
“Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi IP dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Selain IP, penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Ardhian Budi S (ABS), Lead Inspector PT Biro Klasifikasi Indonesa (BKI), dan Ahsin Salahudin (AS), salah satu pimpinan cabang di Batam, Kepri.
“AS bekerja di KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) MBPRU & Partners sebagai pimpinan Cabang Batam,” ujar Tessa.
KPK telah mengumumkan penyidikan dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara, sejak tiga bulan lalu, tepatnya pada 18 Juli 2024.
Perkara korupsi tersebut merujuk pada periode 2019 – 2022, dengan nilai kerugian negara sementara mencapai Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian masih dalam penghitungan pihak auditor.
Berdasarkan akuisisi, PT ASDP mendapatkan 53 unit armada kapal. Namun penyidik KPK menemukan dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi kapal yang disyaratkan dan yang diperoleh oleh PT ASDP lewat akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara.
Kemudian, sebelumnya, KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.
Empat orang yang dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.


