Berita UtamaHukum

KPK Kembangkan Perkara Korupsi Tanah Rorotan, Rugikan Negara Rp 200 Miliar

×

KPK Kembangkan Perkara Korupsi Tanah Rorotan, Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Sebarkan artikel ini
kpk
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Perkara korupsi pengadaan tanah Rorotan, Jakarta Utara, terus bergulir. Kali ini KPK memeriksa satu orang staf KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).

Pengadaan tanah Rorotan merupakan Program Rumah DP Rp0 gubernur terdahulu, Anies Baswedan. Perkara ini merupakan lanjutan kasus pembelian lahan di Cakung, Jakarta Timur, yang telah menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Yoory didakwa melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara senilai Rp256 miliar. Dalam surat dakwaan tersebut, Yoory didakwa melakukan korupsi bersama pemilik PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional Tommy Adrian.

Baca Juga  KPK Menahan Wali Kota Semarang dan Suami Terkait Kasus Korupsi

Jaksa mendakwa Yoory menerima keuntungan Rp31,8 miliar, sedangkan Rudy mendapatkan keuntungan sebesar Rp224 miliar.

Sementara itu, dalam perkara tanah Rorotan, penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa Parid Ridwan selaku staf penilai di KJPP Wahyono Adi dan freelancer jasa penilai aset dengan nama nilaiaset.com.

“Saksi hadir dan didalami terkait dengan proses penyusunan penilaian bidang tanah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, pada Selasa (8/10/2024) di Jakarta.

Namun, Tessa belum mau memberikan penjelasan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Baca Juga  KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Baru Laporkan Harta Kekayaan

Sebelumnya, empat bulan lalu, tepatnya pada 13 Juni 2024, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara di lingkungan BUMD Sarana Jaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *