Berita Utama

KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Baru Laporkan Harta Kekayaan

×

KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Baru Laporkan Harta Kekayaan

Sebarkan artikel ini
FotoJet 5 2
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para pejabat negara yang baru dilantik untuk segera memenuhi kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“KPK telah mengimbau agar kewajiban tersebut dipenuhi,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, seperti ditulis Antara pada Senin, 4 November 2024.

Imbauan ini terutama ditujukan kepada menteri dan wakil menteri yang baru menjabat dan belum pernah terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN. Sementara bagi pejabat yang sudah pernah menyerahkan LHKPN periodik 2023 namun diangkat pada jabatan baru, pelaporan ulang tidak diperlukan.

“Untuk yang sudah berstatus sebagai pejabat, maka tidak perlu melapor lagi. Itu sudah disampaikan kepada pejabat yang dilantik,” tambahnya.

Sebelumnya, anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan terdapat 48 pejabat baru di jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih yang wajib melaporkan LHKPN.

Dari total 109 menteri dan wakil menteri dalam kabinet tersebut, sebanyak 61 orang telah melaporkan LHKPN pada periode sebelumnya.

Direktorat LHKPN KPK telah memperbarui sistem pencatatan untuk menyesuaikan dengan nomenklatur kementerian baru. Beberapa pejabat bahkan sudah menghubungi KPK untuk mendapatkan informasi terkait pengisian LHKPN.

KPK mengapresiasi inisiatif para pejabat tersebut dan siap memberikan dukungan serta pendampingan apabila ada kendala dalam pengisian LHKPN.

Ia menyampaikan bahwa KPK sangat menghargai inisiatif para menteri dan wakil menteri yang telah menghubungi Tim LHKPN KPK untuk memulai pendaftaran atau pengisian LHKPN, serta menilai hal tersebut sebagai langkah awal yang baik dalam mematuhi ketentuan LHKPN.

Budi juga optimis tingkat kepatuhan menteri dan wakil menteri yang baru diwajibkan melapor LHKPN dapat mencapai 100 persen.

“Saya yakin ke depannya, para menteri dan wakil menteri akan lebih intensif dalam melaksanakan pelaporan LHKPN dengan bantuan stafnya. Masih ada waktu sekitar dua bulan lebih sejak pelantikan untuk menyelesaikan pelaporan LHKPN,” kata Budi.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *