KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, bersama suaminya, Alwin Basri, yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam serangkaian dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut telah resmi dijerat dalam tiga kasus korupsi.
Kasus tersebut yakni pengadaan barang dan jasa pada tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
“KPK telah menetapkan Sdri. HGR dan Sdr. AB sebagai tersangka,” ujar Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 19 Februari 2025.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu Martono, Ketua Gapensi Semarang, dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang.
Kini, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin Basri akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Jakarta Timur.
“Penahanan terhadap Sdri. HGR dan Sdr. AB akan berlangsung selama 20 hari, mulai 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025,” tambah Ibnu. ***


