Hukum

Kementerian ATR/BPN Ungkap Kasus Mafia Tanah di Bekasi dengan Kerugian Rp7,9 Miliar

×

Kementerian ATR/BPN Ungkap Kasus Mafia Tanah di Bekasi dengan Kerugian Rp7,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/BPN AHY gelar rilis pengungkapan mafia tanah yang merugikan korbannya hingga Rp7,9 miliar. (Eka)
Menteri ATR/BPN AHY gelar rilis pengungkapan mafia tanah yang merugikan korbannya hingga Rp7,9 miliar. (Eka)

KITAINDONESIASATU.COM – Satgas Anti Mafia Tanah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil membongkar dua kasus mafia tanah di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang mengakibatkan kerugian korbannya hingga mencapai Rp7,9 miliar. 

Menteri ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut dalam kasus pertama ada 5 tersangka yakni berinisial RA, RBS, OS, IS, dan D. Kelima tersangka berkomplot memalsukan surat akta jual beli sebidang tanah ke korban bernama Mi’in Bin Sa’ih dengan nilai Rp4.072.000.000.

“Namun setelah korban menyerahkan uang sebesar Rp4.072.000.000 kepada tersangka IS, OS dan D dengan diyakinkan oleh tersangka RA dan RBS, faktanya salinan akta jual beli (AJB) tersebut adalah palsu,” jelas AHY usai gelar perkara kasus mafia tanah di Polres Metro Bekasi, Selasa 15 Oktober 2024.

Kasus tersebut berhasil dibongkar usai korban tidak dapat melakukan proses penerbitan sertifikat atas nama Mi’in Bin Sa’ih. 

Sedangkan dalam kasus kedua AHY menjelaskan kasus tersebut melibatkan 2 tersangka berinisial RD (31) dan PS (27). AHY juga mengungkap, modus kedua tersangka adalah memalsukan sertifikat dengan memalsukan dan menduplikasi menjadi 39 sertifikat atas nama keluarganya.

“Di mana tersangka RD meminta tersangka PS untuk membuat sertifikat palsu dengan menduplikasi sertifikat atas nama keluarganya menjadi sebanyak 39 sertifikat. Yaitu dengan melakukan perubahan pada atas nama pemegang hak NIB, nomor hak sertifikat, dan nama pejabat,” ujarnya. 

Lebih lanjut, PS selesai memalsukan sertifikat, tersangka RD pun langsung meminjam uang kepada 37 orang korban dengan jaminan sertifikat palsu tersebut. 

“Sehingga tersangka mendapatkan keuntungan dari para korban yang membuat para korban melaporkan peristiwa tersebut,” ungkap AHY. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *