“Atas terungkapnya kasus ini, maka yang terselamatkan, real loss atas laporan 37 korban tadi dan 39 sertifikat hak milik, itu sekitar kurang lebih Rp3.900.000.000,” imbuhnya.
AHY menambahkan, masyarakat diharuskan segera mengurus sertifikat tanah miliknya di kantor BPN yang ada di wilayahnya.
“Kami ada di semua kabupaten dan kota seluruh Indonesia dan tentunya berharap dengan sertifikat yang sah, yang asli. Ini bisa mencegah terjadinya penyerobotan dan perbuatan mafia tanah,” jelas AHY.
Jika sertifikat sudah ada, AHY meminta masyarakat menjaganya dengan baik dan jangan sembarangan dititipkan ke orang lain untuk menghindari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
“Banyak kasus yang melibatkan orang dalam, keluarga, asisten rumah tangga, mohon maaf ini terjadi di sana-sini. Dan kalau kita tidak waspada, ini bisa merugikan masyarakat,” tutup AHY. (Eka Jaya Saputra)


