KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Informasi Pusat (KIP) resmi mengabulkan gugatan sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon atas nama Bonatua Silalahi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (13/1/2026), majelis komisioner KIP menyatakan bahwa dokumen salinan ijazah Presiden Joko Widodo yang digunakan saat pendaftaran Pilpres adalah informasi terbuka.
Putusan bernomor 011/I/KIP-PS/2026 ini mewajibkan KPU RI untuk memberikan salinan dokumen ijazah pendidikan formal tingkat SMA hingga perguruan tinggi milik Jokowi kepada pemohon.
Majelis hakim berpendapat bahwa dokumen yang menjadi syarat pencalonan pejabat publik bukanlah informasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia, melainkan dokumen yang harus bisa diakses masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Bonatua, selaku pemohon, menyambut baik putusan ini dan menilai bahwa transparansi data adalah kunci untuk mengakhiri polemik yang berkepanjangan di masyarakat.
“Ini adalah kemenangan bagi keterbukaan informasi publik. Tidak ada lagi yang perlu ditutup-tutupi jika memang semua data valid,” ujarnya usai persidangan di Jakarta.
Pihak KPU RI memiliki waktu 14 hari kerja untuk menentukan sikap, apakah akan menjalankan putusan tersebut atau mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika tidak ada upaya hukum lanjutan, KPU wajib menyerahkan salinan dokumen tersebut secara resmi kepada pemohon dalam jangka waktu yang ditetapkan undang-undang.(*)


