KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung melaporkan bahwa dalam empat tahun terakhir, pihaknya telah menyelesaikan 6.168 kasus melalui program Restorative Justice (RJ), yang merupakan sebuah inovasi hukum yang cukup efektif dalam menyelesaikan perkara.
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menyatakan bahwa sejak diberlakukannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, yang mengatur penyelesaian perkara melalui RJ, hingga 12 November 2024, Kejaksaan Agung telah berhasil menyelesaikan 6.168 perkara di berbagai daerah di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung telah menjalankan program Rumah Restorative Justice (RRJ), dengan jumlah rumah RJ yang terbentuk hingga 12 November 2024 mencapai 4.654 unit di seluruh Indonesia.
“Namun, tidak semua kasus dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ,” kata Burhanuddin. Ia menegaskan bahwa untuk dapat diterapkan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, seperti telah tercapainya perdamaian antara pihak yang bersengketa, belum pernah dihukum, dan merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kalinya.
Persyaratan lainnya, lanjut Burhanuddin, adalah bahwa ancaman hukuman bagi tersangka tidak boleh lebih dari lima tahun penjara atau denda, tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan perdamaian dilakukan dengan sukarela, tanpa tekanan, paksaan, atau intimidasi.
Dalam hal penyalahgunaan narkotika, keadilan restoratif dapat diterapkan berdasarkan hasil penyidikan yang menunjukkan bahwa tersangka adalah pengguna terakhir yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Selain itu, tersangka harus terdaftar sebagai pecandu narkotika atau korban penyalahgunaan narkotika, dan tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam rapat kerja yang digelar dengan Komisi III DPR, Kejaksaan Agung juga membahas berbagai isu terkait kinerja dan strategi kedepan, termasuk rencana strategis untuk periode 2024-2029 dan pengawasan internal Kejaksaan Agung.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Moh. Rano Alfath, menyampaikan bahwa rapat kerja kali ini akan membahas empat topik utama. “Pertama, kami akan membahas grand strategy atau garis besar Rencana Strategis Jaksa Agung untuk periode 2024-2029. Kedua, kami akan mengupas penanganan kasus-kasus aktual yang sedang menjadi perhatian publik,” jelas Moh. Rano.


