KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, akan memutus sidang praperadilan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalimantan Selatan secara independen.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang menyoroti gugatan praperadilan melawan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (Paman Birin).
“KPK meyakini, majelis hakim akan memutus sidang pra-peradilan ini secara independen dan objektif. Kami juga bakal mempelajari poin-poin atau jawaban yang disampaikan Paman Birin terkait gugatan yang dilayangkan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, yang dikutip Selasa (5/11).
Menurut Budi, pihaknya juga sudah menetapkan Paman Birin bersama enam orang lainnya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ia yakin hakim bakal menolak permohonan tersebut. “Sehingga kami optimis majelis hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Sebelumnya KPK meyakini OTT terkait Paman Birin dalam kasus suap proyek sesuai prosedur. Hal itu diucapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika merespons gugatan praperadilan Paman Birin terkait penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Tindakan tangkap tangan ini KPK meyakini sudah sesuai prosedur (karena) yang digugat adalah penetapan tersangkanya,” ujar Tessa.
Tessa mengatakan, pihaknya bakal memanggil Paman Birin terlepas sudah mengajukan praperadilan dan proses penyelidikan masih berlangsung. Dirinya tak bisa membeberkan lebih detail terkait apa saja yang sudah didapatkan tim penyidik untuk melawan Paman Birin dalam praperadilan tersebut.
“Tentunya apa yang sudah didapat oleh teman-teman penyelidik maupun penyidik yang nanti akan disajikan oleh teman-teman biro hukum saya tidak bisa sampaikan disini,” tuturnya. (*)


