Hukum

Kejagung Kebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Empat Saksi Diperiksa

×

Kejagung Kebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Empat Saksi Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah. (Ist)
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.

KITAINDONESIASATU.COM – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), yang dikenal sebagai Tim 9 kembali mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Terbaru, penyidik memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap lebih jauh aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang, Supriatna, mengatakan bahwa empat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial ES, R, RMA, dan JS. Selain mereka, penyidik juga meminta keterangan dari pengacara Don Ritto serta Nurman Herin yang telah berstatus sebagai tersangka.

Anang menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (12/8).

Kejagung memastikan penyidikan kasus TPPU tersebut terus berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan perkara ini berlandaskan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Penerbitan sprindik dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Barang bukti yang dilimpahkan antara lain emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Perkara tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU.

Pemeriksaan terbaru terhadap sejumlah saksi menjadi langkah Kejagung untuk menguak konstruksi perkara sekaligus menelusuri jejak aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *