Hukum

Kasus Beking Judi Online, Polda Metro Jaya Menahan Istri Pegawai Komdigi

×

Kasus Beking Judi Online, Polda Metro Jaya Menahan Istri Pegawai Komdigi

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes de Ary Syam Indradi. (Ist)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan perlindungan terhadap perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi).

Terbaru, polisi berhasil menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, buku tabungan, dan sejumlah perhiasan milik istri salah satu tersangka yang masih buron.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial D, yang merupakan istri dari A alias M, seorang tersangka yang hingga saat ini masih dalam pelarian.

“D adalah istri dari A, yang masih buron,” jelas Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa, 12 November 2024.

Ade Ary menambahkan bahwa pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 2.687.599.000, yang terdiri dari Rp 2.075.299.000, SGD 3.000 (sekitar Rp 35 juta), dan USD 37.000 (sekitar Rp 577 juta).

Selain itu, polisi juga mengamankan 58 perhiasan, enam ponsel, dua mobil, dua jam tangan mewah, serta satu buku tabungan.

Saat ditanya tentang lokasi penangkapan atau identitas para tersangka, Ade Ary belum dapat memberikan rincian lebih lanjut, namun ia menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Kasus ini melibatkan pegawai Komdigi yang diduga berperan dalam melindungi sejumlah situs judi online.

“Tolong bersabar, penyelidikan masih terus dilakukan,” ujar Ade Ary.

Dengan penangkapan D, jumlah tersangka dalam kasus ini kini mencapai 18 orang, dengan rincian 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi dan 8 lainnya adalah warga sipil.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *