Hukum

Kalah di Praperadilan PN Jaksel, Walikota Semarang Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi

×

Kalah di Praperadilan PN Jaksel, Walikota Semarang Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Ist)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Usai kalah dalam mempraperadilankan KPK (Komisi Pemberantasan Korupdi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) diperiksa oleh komisi antirasuah, pada Jumat (17/1/2025).

Seperti diberitakan sebelumnya, PN PJakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hevearita Gunaryanti Rahayu atau mbak Ita atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Sidang putusan praperadilan tersebut digelar pada Selasa (14/1) lalu 2025. Sidang dipimpin hakim tunggal Jan Oktavianus. 

“Benar, hari ini penyidik KPK memanggil tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) untuk diperiksa,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, pada Jumat di Jakarta.

Dia katakan, selain HGR, KPK juga memanggil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB) dan Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono (M).

Kemudian, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar (PRU).

“Jadi, ada empat orang yang diperiksa, masing-masing berinisial HGR, AB, M, dan PRU,” ujar Tessa.

Mereka, katanya, diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, periode 2023 hingga 2024.

Selain itu, KPK mengembangkan penyidikan terkait dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *