Serta pemerasan atas retribusi daerah Kota Semarang dan penerimaan gratifikasi, yang semuanya terjadi pada periode yang sama, dari 2023 hingga 2024.
Seperti diketahui, Pada tanggal 17 Juli 2024, KPK jauh-jauh hari sekitar enama bulan lalu, tepatnya pada 17 Juli, mengumumkan telah mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) tentang korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkot Semarang.
Di mana Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu telah ditetapkan sebagai tersangka, karena terlibat korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan wilayah kerjanya. (Aris MP/aps)




