Hukum

Kalah di Praperadilan PN Jaksel, Walikota Semarang Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi

×

Kalah di Praperadilan PN Jaksel, Walikota Semarang Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Ist)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Ist)

Serta pemerasan atas retribusi daerah Kota Semarang dan penerimaan gratifikasi, yang semuanya terjadi pada periode yang sama, dari 2023 hingga 2024.

Seperti diketahui, Pada tanggal 17 Juli 2024, KPK jauh-jauh hari sekitar enama bulan lalu, tepatnya pada 17 Juli, mengumumkan telah mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) tentang korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkot Semarang.

Di mana Walikota Semarang  Hevearita Gunaryanti Rahayu telah ditetapkan sebagai tersangka, karena terlibat korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan wilayah kerjanya. (Aris MP/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *