KPK juga menduga terdapat aliran dana yang berkaitan dengan Fadia dan sejumlah anggota keluarganya. Nilai yang disebut dalam konstruksi perkara mencapai miliaran rupiah. Namun, angka tersebut merupakan bagian dari dugaan yang sedang diuji dalam proses persidangan, bukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Fadia juga didakwa terkait penerimaan gratifikasi. Dalam persidangan, jaksa menyampaikan dakwaan mengenai penerimaan gratifikasi sekitar Rp2,895 miliar.
Dengan demikian, perhatian kini tertuju pada dua perkara berbeda yang menjerat kakak-adik tersebut. Fahd Arafiq menghadapi perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, sedangkan Fadia Arafiq menjalani proses persidangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan.
Kedua perkara tersebut merupakan kasus yang berbeda dan proses hukumnya masih berjalan. Status hukum Fahd maupun Fadia harus tetap merujuk pada proses hukum serta putusan pengadilan masing-masing. (*)




