KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menggelar perkara terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan ini. Hal ini disampaikan setelah Presiden Jokowi sendiri telah memberikan keterangan dan klarifikasi di Bareskrim Polri pada Selasa (20/5/2025).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa gelar perkara akan dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menerima laporan terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi dari sejumlah pihak, termasuk Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) dan Eggi Sudjana.
Trunoyudo menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional. Selain keterangan dari Presiden, penyidik juga masih menunggu hasil uji laboratorium forensik terhadap ijazah milik Jokowi yang sebelumnya telah diserahkan.
Hasil dari gelar perkara ini akan menjadi penentu apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak. Publik diharapkan dapat menanti hasil proses hukum ini dengan tenang.
Sementara itu, usai dimintai keterangan kepada penyidik Jokowi mengaku kasihan kepada pihak terlapor jika kasusnya lanjut ke tahapan berikutnya. Tapi ini namanya proses hukum harus diikuti. (*)




