Hukum

Jadi Kurir Narkoba Esi Handayani Terima Vonis 9 Tahun Penjara

×

Jadi Kurir Narkoba Esi Handayani Terima Vonis 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
kurir narkoba
Sidang di PN Banjarmasin memutuskan vonis 9 tahun penjara untuk Esi Handayani yang jadi kurir sabu. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Esi Handayani, seorang wanita dari Banjarmasin, kini hanya bisa meratapi nasibnya setelah terjerat dalam kasus peredaran narkoba. Keputusannya untuk menjadi kurir narkoba berujung pada penahanan yang panjang.

Putusan ini diambil oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang menyatakan bahwa Esi terbukti bersalah dalam kasus narkoba, belum lama ini. Sidang yang membahas putusan ini dipimpin oleh Indra Meinanta Vidi, SH.

Majelis Hakim memutuskan bahwa Esi melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun.

Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar; jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan tambahan kurungan selama 6 bulan.

Esi mengikuti jalannya sidang secara virtual dari Lapas Anak dan Perempuan Martapura, dan terlihat pasrah menerima keputusan tersebut. Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari bagi Esi untuk menentukan apakah akan menerima atau menolak putusan tersebut.

Putusan ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 2 miliar dengan subsider 6 bulan.

Esi ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Senin (1/7/2024) di Jalan Bumi Mas Raya, Kelurahan Pemurus Baru, Kota Banjarmasin. Ia ditangkap saat akan mengambil paket sabu yang disimpan oleh seseorang dengan cara diranjau di sekitar lokasi.

Petugas mendapatkan petunjuk dari telepon genggam milik Esi, yang menunjukkan bahwa sabu tersebut berada di sekitar lokasi. Setelah melakukan pencarian, petugas berhasil menemukan satu paket narkoba seberat 99,23 gram.

Dengan barang bukti hampir 1 ons sabu tersebut, petugas membawa Esi ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Anang Fadhilah)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *