Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada Selasa (24/12/2024), KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengarahkan DTI untuk menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina,” ujar Setyo.
Uang suap yang diberikan mencapai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16-23 Desember 2019, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan).
Setyo menjelaskan tindakan Hasto dalam perkara obstruction of justice, antara lain:
1.Pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi HK, untuk menghubungi Harun Masiku dan memintanya untuk merendam ponselnya dan segera melarikan diri.
2.Pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, ia memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel miliknya agar tidak ditemukan oleh KPK.
3.Hasto juga mengumpulkan saksi-saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.




