KITAINDONESIASATU.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengambil sikap jelas dalam menghadapi masalah hukum yang melibatkan salah satu pegawainya, yang dikenal dengan inisial GRP.
Pegawai tersebut kini telah ditetapkan sebagai buron (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp340 juta.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM), Sonny Prabowo, menekankan bahwa GRP masih terdaftar sebagai pegawai di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, meskipun telah tidak hadir dalam tugas sejak Februari 2025.
Ia menjelaskan bahwa masalah yang menimpa GRP adalah masalah pribadi dan tidak ada hubungan dengan tugas resmi.
“Ya, hingga kini GRP masih tercatat sebagai pegawai kami. Namun, ia sudah tidak bekerja aktif semenjak Februari lalu. Kami ingin menekankan bahwa kasus ini adalah persoalan pribadi yang tidak berhubungan dengan institusi,” jelas Sonny pada Senin (26/5/2025).
Sebagai tanggapan terhadap situasi ini, Imigrasi Cirebon telah mengambil langkah-langkah internal sesuai dengan prosedur yang ada. Proses pemeriksaan terhadap GRP dimulai pada awal Februari dan kini terus berlanjut hingga tingkat pimpinan.
“Kami telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan. Proses ini dilaksanakan secara profesional dan bertahap hingga ke pihak atasan,” tambah Sonny.
Kantor Imigrasi Cirebon juga menegaskan komitmennya untuk sepenuhnya mendukung penegakan hukum mengenai kasus ini. Mereka siap berkolaborasi dengan pihak kepolisian dalam menyediakan data atau informasi yang diperlukan untuk mempercepat proses penyelidikan.
“Secara kelembagaan, kami bersedia membantu aparat penegak hukum. Sekali lagi, kami tegaskan bahwa tindakan yang diambil oleh GRP tidak terkait dengan institusi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Sonny dengan tegas.
Sonny juga memastikan bahwa masalah ini tidak mempengaruhi operasional kantor. Semua layanan keimigrasian tetap berjalan dengan normal dan profesional.




