KITAINDONESIASATU.COM – Dunia pendidikan dan perlindungan anak di Jember kembali tercoreng. Seorang pemuda berinisial IM (19) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli kekasihnya yang berusia 14 tahun, di dalam ruang kelas sebuah SD di Kecamatan Jenggawah, Jember, Jawa Timur. Peristiwa mengenaskan ini terjadi saat kondisi sekolah sepi.
Saat kejadian IM mengajak korban ke sekolah tersebut. Diduga, IM memanfaatkan suasana sepi dan minimnya pengawasan untuk melancarkan aksi bejatnya. Korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut diketahui memang memiliki hubungan asmara dengan pelaku.
Rupanya saat asyik berduaan aksi mereka dicurigai warga yang melihat ada motor di belakang sekolah. Warga langsung menggerebek ruang SD yang dipakai pelaku untuk mencabuli korban. Saat diinterogasi korban mengaku dijanjikan akan dinikahi pelaku hingga menuruti kemauan pemuda tersebut.
Orang tua korban yang tidak terima anaknya dicabuli kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Jenggawah, Jember. Petugas yang mendapat laporan langsung menyelidiki kasus ini dan menangkap pelaku.
Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki Teguh menjelaskan bahwa penangkapan IM dilakukan setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut. “Kami menerima laporan dari orang tua dan setelah melakukan penyelidikan awal dan mengumpulkan bukti, kami langsung mengamankan pelaku,” ujar Ekos Basuki Teguh, dikutip Senin 26 Mei 2025.
IM terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo. Pasal 82 ayat (2) jo. Pasal 76E UU yang sama.


