Hukum

Imigrasi Bekasi Deportasi 130 WNA yang Langgar Aturan di Tahun 2024

×

Imigrasi Bekasi Deportasi 130 WNA yang Langgar Aturan di Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20241228 WA0010 scaled
Ilustrasi.

KITAINDONESIASATU.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi telah mendeportasi 130 warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2024 akibat pelanggaran berbagai peraturan keimigrasian. 

Pelanggaran tersebut penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, serta aktivitas ilegal yang bertentangan dengan hukum Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Uckhy Adhitya, menyebutkan bahwa WNA yang dideportasi berasal dari berbagai negara, termasuk India, China, dan Nigeria. 

“Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap WNA yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia,” ucap dia Minggu (29/12/2024).

Selain deportasi, sebanyak 21 WNA lainnya saat ini masih dalam tahap pemeriksaan untuk memastikan status dan kepatuhan mereka terhadap regulasi keimigrasian. 

Langkah ini diambil untuk menjamin bahwa semua WNA yang berada di Bekasi mematuhi hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk memproses setiap pelanggaran sesuai dengan aturan yang ada,” lanjut Uckhy.

Lebih lanjut, Uckhy juga menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah menggelar 179 operasi pengawasan keimigrasian. 

Selain itu, mereka mencatat penerbitan 126.663 paspor, baik paspor biasa maupun elektronik. Peningkatan ini berkontribusi pada naiknya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 24,75%.

Uckhy menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan akan terus menjadi prioritas agar seluruh masyarakat, termasuk WNA, tetap menaati peraturan di Indonesia. 

“Semua pencapaian ini adalah hasil kerja keras bersama dan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan di masa depan,” tutup dia. (Joy Andre/Yo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *