KITAINDONESIASATU.COM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong terkait kasus dugaan korupsi importasi gula. Penolakan tersebut karena sudah masuk materi pokok perkara serta surat dakwaan sudah memenuhi syarat formal dan material.
“Menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili kasus ini dan surat dakwaan telah memenuhi ketentuan,’’ ujar Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika, du Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan penuntut umum agar melanjutkan pemeriksaan perkara Tom Lembong berdasarkan surat dakwaaan penuntut umum.
Semetara itu, Tom Lemnong mengaku kecewa atas dakwaan penuntut umum yang kualitasnya dinilai tidak akurat.
“Sangat-sangat tidak mencerminkan secara akurat adaya realitas yang terjadi,’’ ujar Tom usai sidang pemabcaan putusan sela.
Meski demikian, Tom Lembong tetap menghormati atas putusan sela majelis hakim atas nota keberatan yang diajukan dirinya.
Selain itu, Tom juga mengapreasi karena majelis hakim bergerak cepat membacakan putusan setelah dalam waku dua hari setelah tanggapan penutut umum.
“Saya mengapreasi bahwa pengadilan bergerak cepat dan efisien,’’ ucapnya.
Diketahui, Tom Lembong didakwa merugiakan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus dugaan korupsi imprrtasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Kerugian negara tersebut, salah satunya adalah karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa adanya koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Maka, atas perbuataannya Tom Lembong terancam kena Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)


