Hukum

Gugatan Dikabulkan di PTUN, Kemenkeu Cabut Pencekalan Sasunto

×

Gugatan Dikabulkan di PTUN, Kemenkeu Cabut Pencekalan Sasunto

Sebarkan artikel ini
sasunto
Pengacara Rizki Dini Hasanah saat di Pengadilan Negeri Jakarta, awal Desember 2024 lalu. (Ist)

Kemudian, katanya, pengadilan memerintahkan panitera untuk menyampaikan keputusan hakim kepada pihak-pihak yang bersengketa.

“Dengan dijalankan keputusan PTUN oleh Kemenkeu, Sasunto tidak sicekal lagi dan boleh bepergian ke luar negeri,” tutur Dini mengakhiri pembicaraan. (Aris MP/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *