KITAINDONESIASATU.COM – Suasana hati Sasunto tengah berbungah. Gugatan pemilik PT GASINDO Marine Indonesia ini dikabulkan di PTUN (Pengadilan Tata Usana Negara) Jakarta Timur, sehingga tak lagi dicekal bepergian ke luar negeri.
Dikarenakan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) telah mengeksekusi putusan PTUN dengan mencabut SK (Surat Keputusan) Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 154/ KM.6/2024 Tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sasunto.
Sebelumnya, Sasunto memang sicekal dan tengah terlilit utang kepada pemerintah melalui Kemenkeu.
“Karena klien kami punya utang, Kemenkeu mengeluarkan surat pencekalan ke luar negeri,” kata Rizki Dini Hasanah kepada kitaindonesiasatu.com, pada Senin (20/1/2025) di Jakarta.
Dia katakan, gugatan Sasunto soal pencekalan ini, sebenarnya, sudah lama dikabulkan, sejak 4 Desember 2024 lalu oleh PTUN.
“Cuma, Kemenkeu tidak langsung mengeksekusi keputusan hakim PTUN,” ujar Rizki Dini Hasanah, kuasa hukum Sasunto.
Dini mengungkapkan, bahwa PTUN telah mengabulkan gugatan Sasaunto empat bulan lalu, dan telah diregister dengan Nomor 298/G.TUN/2024/PTUN.JKT. tanggal 19 September 2024.
Isi penetapannya, katanya, antara lain mengabulkan permohonan penggugat menunda pencekalan, berkaitan dengan penyelesaian utang Sasunto kepada Kemenkeu, sejak 17 Juli 2024.
“Hakim juga memerintahkan tergugat untuk membatalkan pecekalan Sasunto ke luar negeri,” ucap advokat yang tinggal di Bengkulu.


