KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengguncang publik setelah berhasil membongkar peredaran ganja dalam jumlah jumbo di kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat. Tak tanggung-tanggung, polisi menyita 83 kilogram ganja dan menangkap tiga orang pengedar, termasuk satu perempuan.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M, A, dan S. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Duren Jaya, Bekasi.
“Kami mengamankan tiga tersangka, dua laki-laki berinisial M dan A, serta satu perempuan berinisial S,” ujar Parikhesit dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/1).
Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (6/1), saat tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dilaporkan warga. Pada malam harinya sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria berinisial A di kawasan SPBU Jalan H. Nonon Sonthanie dan langsung melakukan pengamanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, A mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya. Polisi pun bergerak cepat menuju sebuah rumah di Perumahan Duren Jaya, Bekasi Timur. Di lokasi tersebut, petugas kembali menangkap M dan S yang berada di dalam kamar.
“Dalam penggeledahan, kami menemukan paket besar ganja yang disimpan di dalam kardus dan plastik berukuran besar,” jelas Parikhesit.
Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 83.021 gram bruto. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung seperti telepon genggam, kartu identitas, tas, dompet, hingga buku catatan transaksi.
Berdasarkan perhitungan penyidik, ganja seberat 83 kilogram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp1,6 miliar. Lebih jauh, pengungkapan ini disebut berhasil menyelamatkan sekitar 250 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Nilai ganja ini mencapai Rp1,6 miliar dan berpotensi merusak sekitar 250 ribu jiwa,” tegas Parikhesit.
Kasus ini merupakan bagian dari implementasi program Kapolda Metro Jaya “Jaga Jakarta”, yang bertujuan menekan peredaran narkoba sekaligus menciptakan rasa aman dan lingkungan yang sehat bagi masyarakat Jakarta dan sekitarnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (*)

