“Di rumah ini ditemukan barang bukti barang bukti sisa hasil produksi jenis Pil PCC sebanyak 11.000 butir dan dalam bentuk serbuk seberat 2.800 gram, kemudian kami melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lainnya, yaitu inisial AD sebagai pengawas produksi, BN sebagai pemasok bahan, RY sebagai koordinator keuangan, dan dua narapidana, masing-masing berinisial BY berperan sebagai pengendali dan FS berperan sebagai buyer,” kaya Martinus Hukom. ***
Editor Aam Permana S


