Selama perjalanan, para pelaku juga melakukan pemukulan terhadap korban.
Kedua korban kemudian dibawa ke sebuah vila di Jl. Blong Keker, Perumahan Permata Gatsu Blok A No. 10, Jimbaran, yang diketahui disewa atas nama AM.
Di vila tersebut, para pelaku menyita handphone merek iPhone 15 Pro Max warna Biru Titanium milik korban.
Tak hanya itu, pelaku kembali memukuli korban dan memaksa untuk memberikan akun Binance miliknya.
Akun tersebut digunakan untuk mentransfer aset kripto milik korban senilai 214.429,13808500 USD, atau sekitar 3,4 miliar rupiah, yang kemudian dikirimkan ke alamat pelaku.
Akibat perampokan tersebut, korban mengalami berbagai luka, termasuk luka pada telinga kanan, pergelangan tangan, lebam di tangan dan mata kiri, serta luka lebam di kepala dan pinggang kanan.
Kerugian material yang dialami korban diperkirakan sekitar 3,5 miliar rupiah. Korban kemudian melapor ke Kantor SPKT Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bali dan masih dalam proses penyelidikan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengklarifikasi penangan kasus tersebut oleh Polda Bali.


