“Server ini berada di wilayah Asia, namun kami masih berkoordinasi dengan Polda untuk memastikan detailnya karena kasus ini sudah melibatkan beberapa negara,” ujar Kasat Reskrim.
Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku di wilayah BNR, Bogor, dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Polisi juga berencana melakukan penggeledahan lebih lanjut di beberapa lokasi lain yang terkait dengan aktivitas pelaku.
“Proses hukum lebih lanjut akan melibatkan saksi ahli di bidang transaksi elektronik,” tutup Aji. (Nicko)


