Hukum

Dari Balik Jeruji Menuju Kebebasan; 560 Napi Dapat Remisi, 13 Lepas di HUT ke-80 RI

×

Dari Balik Jeruji Menuju Kebebasan; 560 Napi Dapat Remisi, 13 Lepas di HUT ke-80 RI

Sebarkan artikel ini
1001225289
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim bersama Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin dan Kepala Lapas Kelas IIA Bogor, Muchamad Mulyana, menyerahkan remisi HUT RI ke-80 kepada warga binaan. (KIS/ist)

KITAINDONESIASATU.COM– Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi berkah bagi ratusan warga binaan di Lapas Kelas IIA Bogor, Paledang. Sebanyak 560 narapidana dari berbagai tingkatan memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman, bahkan 13 di antaranya langsung menghirup udara bebas pada perayaan kemerdekaan.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim bersama Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin, didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Bogor, Muchamad Mulyana, menyerahkan secara simbolis surat remisi umum, remisi dasawarsa, serta pengurangan masa pidana umum maupun dasawarsa kepada warga binaan.

Dalam kesempatan itu, Dedie A. Rachim membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto. Ia menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan tradisi yang selalu dilakukan pemerintah pada setiap momen peringatan kemerdekaan sebagai bentuk apresiasi bagi warga binaan yang berkelakuan baik.

“Jadi yang sudah memenuhi persyaratan tertentu kemudian diberikan remisi atau pengurangan dari total masa waktu pidana minimal 6 bulan, itu kita berikan surat pemberian remisi dari pemerintah. Sehingga mereka yang sedang dalam proses menjalani kurungan di lapas berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan tertentu diberikan remisi,” ujar Dedie, Senin,18 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Dedie berharap agar momentum ini menjadi titik balik bagi warga binaan yang tengah menjalani masa hukuman. Ia menekankan pentingnya pembinaan selama di lapas agar mereka siap kembali ke tengah masyarakat.

“Harapannya setelah menjalani masa pidana, para warga binaan bisa lebih baik lagi dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Bogor, Muchamad Mulyana menjelaskan dari total 560 warga binaan yang memperoleh remisi, 13 orang langsung bebas lantaran masa pidananya sudah selesai.

“Semoga ketika mereka sudah bebas tidak mengulangi kesalahan yang sebelumnya pernah diperbuat,” ucap Mulyana.

Pemberian remisi ini turut disaksikan oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Wilayah (Forkopimwil) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *