Selanjutnya, terpidana diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk dilakukan eksekusi.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran.
“Upaya eksekusi ini dilakukan, demi terciptanya kepastian hukum di seluruh pelosok negeri,” ujar Harli.
Karenanya, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam lingkup Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Kami yakinkan, tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para DPO,” ucapnya mengakhiri. (Aris MP/aps)


