Hukum

Buronan Korupsi Uang Negara, Diamankan Kejagung dan Kejati Kalimantan Selatan

×

Buronan Korupsi Uang Negara, Diamankan Kejagung dan Kejati Kalimantan Selatan

Sebarkan artikel ini
burunan uang negara
Setelah sebelumnya menangkap buronan Nader Thaher, kali ini Kejaksaan Agung (Kejagung) mencokok Muhammad Khairuddin (MK) di Denpasar, Bali. (Ist)

Jenis kelamin ​: Laki-laki

Kewarganegaraan​: Indonesia

Agama​: Islam

Pekerjaan​: Direktur PT Batu Gunung Haruyan

Alamat​: Desa Haringen, RT 002, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Adapun pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 240 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 November 2015 yang menyatakan bahwa:

• Terpidana Muhammad Khairuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”turut serta melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut”;

• Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah);

• Menghukum Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp917.633.550 (sembilan ratus tujuh belas juta enam ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *