Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Islam
Pekerjaan: Direktur PT Batu Gunung Haruyan
Alamat: Desa Haringen, RT 002, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Adapun pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 240 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 November 2015 yang menyatakan bahwa:
• Terpidana Muhammad Khairuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”turut serta melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut”;
• Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah);
• Menghukum Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp917.633.550 (sembilan ratus tujuh belas juta enam ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah).


