Hukum

Berani Lapor Kasus Narkoba Diganjar Rp 1.000.000

×

Berani Lapor Kasus Narkoba Diganjar Rp 1.000.000

Sebarkan artikel ini
narko

KITAINDONESIASATU.COM-Ketua RT/RW di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, yang berani melaporkan kasu narkoba di wilayahnya, bakal diganjar Rp 1.000.000.

Peranyataan ini disampaikan politisi Partai Gerindra, Edi Santoso, dalam acara Workshop dan Deklarasi Anti Narkoba dengan tajuk ‘Wujudkan Taktakan Bebas Narkoba’, yang digelar di ruang Aula Kantor Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kemarin.

“In Shaa Allah akan saya tunaikan janji saya kepada Ketu RT/RW yang berani melaporkan dan membuktikan, bahwa di lingkungannya ada kegiatan-kegiatan yang mencurigakan dan terbukti ada hal yang berbau narkoba,” janji Edi.

Ia mengungkapkan, reward yang akan diberikan kepada RT/RW berupa uang sebesar Rp 1 juta per orang. “Kita akan kasih reward kepada RT/RW yang berani melaporkan informasi tersebut. Rp 1 juta per RT yang siap melaporkan,” ujar Edi.

Pria yang diketahui sebagai Wakil Ketua DPC Partai Geridra Kota Serang ini, juga merespon terkait Peraturan Walikota (Perwal) Serang tentang bahaya narkoba.

“Apalah artinya perda kalau tidak ada keberanian dari walikotanya sendiri untuk membuat perwal tersebut. Itu sama saja ibarat macan ompong. Karena perda ini akan bisa ditegakkan sepenuhnya ketika perwalnya sudah ada,” ujar Edi.

Menurut Edi, hampir semua Peraturan Daerah (Perda) di Kota Serang yang tidak memiliki Perwal. “Jadi, In Shaa Allah kita bersama-sama mungkin dengan pemerintahan eksekutif kedepan, agar Kota Serang ini bukan hanya sekedar maju infrastrukturnya, tetapi juga terkait sumber daya manusia harus bersih dari narkoba,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Kecamatan Taktakan, Mamat Rahmat, mengatakan, pihaknya mengapresiasi kegiatan ini lantaran menghadirkan sejumlah stakeholder di lingkungan Kecamatan Taktakan. “Ini merupakan kepedulian masyarakat Taktakan dalam rangka menjaga lingkungan. Mudah-mudahan ini menjadi pengingat buat kami semua,” ujarnya.

Dalam acara ini menghadirkan beberapa unsur lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan Taktakan. Seperti Camat Kecamatan Taktakan, Koramil Taktakan, Polsek Taktakan, Anggota DPRD Kota Serang Dapil 6 Kecamatan Taktakan, Lurah Taman Baru, pelajar SMA Negeri 3 Kota Serang, pelajar SMK Negeri 5 Kota Serang, beberapa RT/RW dan sebagainya.
Mamat berharap, kedepan tidak ada lagi ditemukan kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Taktakan. “Yang paling terpenting adalah sama-sama  mengingatkan di lingkungan masing-masing sehingga tidak ditemukan lagi permasalahan atau kegiatan narkoba,” ujarnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *