KITAINDONESIASATU.COM -Belasan warga Kabupaten Serang yang berasal dari Kecamatan Ciruas dan Cikande melaporkan seorang diduga calo tenaga kerja berinisial AR ke Polda Banten. Mereka mengaku jadi korban penipuan, karena telah dijanjikan mendapatkan pekerjaan setelah membayar sejumlah uang.
Belasan warga yang mayoritas merupakan ibu rumah tangga itu didampingi kuasa hukumnya, Ari Bintara, saat membuat laporan penipuan di Polda Banten, kemarin.
Dalam penjelasannya, Ari menyebutkan bahwa para korban dibujuk oleh AR yang mengaku bisa memasukan para korban bekerja di tempat ia bekerja, asalkan membayar sejumlah uang. AR mengaku bekerja di PT Balaraja Barat Indah di Kawasan Modern Cikande, Kecamatan Cikande.
“Masing-masing korban ini membayar, sudah ada yang bayar Rp 7 juta (atau) Rp 5 juta, bervariasi, sehingga kerugian total (para korban) sekitar Rp 100 juta lebih,” ungkap Ari.
Ari mengatakan, pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti bahwa AR melakukan penipuan. Bukti yang dirinya pegang yaitu bukti tangkapan layar percakapan AR dengan para korban dan bukti transaksi rekening bank.
Kata Ari, jumlah korban sebetulnya mencapai puluhan, tapi hanya 16 orang yang akhirnya berani melaporkan AR. Peristiwa penipuan itu, terjadi sejak Maret sampai September 2024. Keberadaan AR saat ini sudah tidak diketahui dan enggan menemui para korban.
“Pasal yang kita laporkan ini, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” ujar Ari.
Salah satu korban bernama Ida mengatakan, dirinya ditawari bekerja oleh AR saat dirinya sedang membutuhkan pekerjaan. Sempat ragu, tapi AR kembali meyakinkan Ida bahwa setelah membayar dirinya akan langsung bekerja.
“(Pasti) masuk the, paling juga setengah bulan lah kata dia (AR) dari bulan Maret nyatanya sampai September sekarang juga belum kerja,” katanya.


